Pasal 19
BAB 4 — TAHAPAN SELEKSI
(1) Dokumen persyaratan pendaftaran calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang wajib disampaikan meliputi: a. surat pendaftaran ditandatangani di atas materai Rp6.000,00 (enam ribu rupiah); b. fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektonik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil; c. pas foto berwarna terbaru 6 (enam) bulan terakhir ukuran 4 x 6 cm (empat kali enam sentimeter) sebanyak 6 (enam) lembar; d. daftar riwayat hidup; e. fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; f. makalah terstruktur yang menguraikan pengetahuan dan/atau keahlian berkaitan dengan penyelenggara Pemilu, kompetensi dan integritas; g. surat pernyataan yang menyatakan:
setia kepada Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik INDONESIA, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
bebas dari penyalahgunaan narkotika;
tidak pernah menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling kurang 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
bersedia bekerja sepenuh waktu dan tidak bekerja pada profesi lainnya selama masa keanggotaan;
bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan;
bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih menjadi anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan 9) belum pernah menjabat selama 2 (dua) kali periode di jabatan yang sama. yang dibuat dan ditandatangani di atas kertas bermaterai Rp6.000,00 (enam ribu rupiah); h. surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir, dalam hal calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pernah menjadi anggota partai politik; i. surat keterangan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri; dan j. surat rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi pegawai negeri sipil yang akan mengikuti seleksi.
(2) Pendaftaran calon anggota KPU Provinsi dapat dilakukan melalui media online atau pengiriman pos. (3) Dalam hal pendaftar tidak mencapai jumlah paling sedikit 6 (enam) kali dari jumlah anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang dibutuhkan, pendaftaran diperpanjang selama 7 (tujuh) hari. (4) Apabila pada masa perpanjangan pendaftaran jumlah pendaftar belum memenuhi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), proses Seleksi tetap dilanjutkan.
