PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan...
Pasal 16
BAB 3 — TIM SELEKSI
(1) KPU Provinsi membentuk sekretariat Tim Seleksi dari pejabat/staf sekretariat KPU Provinsi untuk membantu pelaksanaan tugas Tim Seleksi. (2) Pejabat/staf sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang mencalonkan diri sebagai anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
