Pasal 15
BAB 3 — TIM SELEKSI
(1) Tim Seleksi melaksanakan tugas secara terbuka dengan partisipasi masyarakat. (2) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan dan masukan secara tertulis dan bentuk-bentuk penyampaian informasi lainnya terhadap calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. (3) Tim Seleksi menindaklanjuti tanggapan dan masukan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dengan melakukan klarifikasi kepada calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam tahapan wawancara. (4) Tim Seleksi dalam melaksanakan tugas dapat berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kompetensi di bidang yang diperlukan.
(5) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dalam bentuk pemberian bantuan terhadap tugas Tim Seleksi tanpa mengalihkan tugas Tim Seleksi kepada lembaga lain.
