Pasal 14
BAB 3 — TIM SELEKSI
(1) Setiap anggota Tim Seleksi wajib menghadiri rapat Tim Seleksi.
(2) Dalam hal rapat tidak dapat dihadiri oleh seluruh anggota Tim Seleksi, rapat dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit oleh 4 (empat) orang anggota yang dibuktikan dengan daftar hadir. (3) Keputusan rapat Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sah apabila disetujui oleh paling sedikit 3 (tiga) orang anggota yang hadir. (4) Dalam hal tidak tercapai persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), keputusan Tim Seleksi diambil berdasarkan suara terbanyak. (5) Dalam hal di suatu provinsi terdapat lebih dari satu Tim Seleksi anggota KPU Kabupaten/Kota, pengambilan keputusan dilaksanakan di ibukota provinsi tersebut (6) Pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dimaksudkan untuk menyamakan kualitas dan transparansi dalam pengambilan keputusan.
