PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan...
Pasal 13
BAB 3 — TIM SELEKSI
(1) KPU MENETAPKAN dan melantik anggota Tim Seleksi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota terpilih. (2) KPU memberikan pembekalan kepada anggota Tim Seleksi terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum anggota Tim Seleksi melaksanakan tugas.
