PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2013 tentang PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN...
Pasal 53
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pengisian Anggota DPRD Provinsi dan/atau DPRD Kabupaten/Kota pada provinsi dan/atau kabupaten/kota yang dibentuk setelah Pemilu Tahun 2009 dilakukan berdasarkan hasil Pemilu Tahun 2014 sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang pembentukan provinsi dan/atau kabupaten/kota yang bersangkutan. (2) Apabila pada provinsi dan/atau kabupaten/kota yang dibentuk setelah Pemilu Tahun 2009 belum dibentuk kepengurusan partai politik tingkat provinsi dan/atau partai politik tingkat kabupaten/kota, proses pencalonan dalam pengisian Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota diajukan oleh pengurus partai politik di provinsi dan/atau kabupaten induk.
