PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2013 tentang PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN...
Pasal 52
BAB 7 — KETENTUAN LAIN
Untuk membantu kelancaran pelaksanaan pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam peraturan ini, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota masing- masing dapat membentuk kelompok kerja yang terdiri dari unsur KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota, dan instansi terkait lainnya.
