PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2013 tentang PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN...
Pasal 51
BAB 7 — KETENTUAN LAIN
(1) Untuk efisiensi dan efektifitas verifikasi dokumen pemenuhan persyaratan pengajuan bakal calon dan pemenuhan persyaratan bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, KPU dapat memanfaatkan sarana teknologi informasi serta dapat mengadakan kerjasama dengan instansi/ lembaga yang memiliki keahlian bidang teknologi yang diperlukan. (2) Mekanisme pengambilan, pengisian dan pencetakan formulir pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dengan menggunakan sarana informasi pencalonan yang telah disediakan dilakukan oleh petugas penghubung.
