PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2013 tentang PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN...
Pasal 50
BAB 7 — KETENTUAN LAIN
(1) Jenis dan contoh formulir untuk keperluan pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I peraturan ini, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Jumlah minimum penyertaan keterwakilan 30% (tiga puluh persen) perempuan berdasarkan alokasi kursi pada setiap daerah pemilihan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota serta penempatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, terlampir dalam Lampiran II peraturan ini, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.
