PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2013 tentang PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN...
Pasal 49
BAB 7 — KETENTUAN LAIN
Formulir untuk keperluan pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota diperoleh dari softcopy yang diberikan oleh : a. KPU kepada partai politik melalui petugas penghubung yang ditunjuk berdasarkan surat mandat dari pimpinan partai politik, untuk bakal calon Anggota DPR; b. KPU Provinsi kepada partai politik tingkat provinsi melalui petugas penghubung yang ditunjuk berdasarkan surat mandat dari pimpinan partai politik, untuk bakal calon Anggota DPRD Provinsi; dan c. KPU Kabupaten/Kota kepada partai politik tingkat kabupaten/kota melalui petugas penghubung yang ditunjuk berdasarkan surat mandat dari pimpinan partai politik, untuk bakal calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
