Pasal 48
BAB 7 — KETENTUAN LAIN
(1) Daftar calon tetap Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk setiap daerah pemilihan yang telah ditetapkan dan diumumkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (5) dan Pasal 35 ayat (1), menjadi bahan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk penyusunan dan pengadaan surat suara Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota setiap daerah pemilihan. (2) Daftar calon tetap Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk setiap daerah pemilihan, digandakan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk keperluan pemungutan suara dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara, rekapitualsi hasil penghitungan suara dan penetapan calon terpilih Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
