PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2013 tentang PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN...
Pasal 47
BAB 7 — KETENTUAN LAIN
(1) Calon kepala daerah atau wakil kepala daerah yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagai pasangan calon dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, tidak dapat dicalonkan oleh partai politik sebagai bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. (2) Bakal calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak memenuhi syarat.
