Pasal 54
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Calon Anggota DPRD Provinsi dan/atau DPRD Kabupaten/Kota pada provinsi dan/atau kabupaten/kota yang dibentuk setelah Pemilu Tahun 2009 dalam pengisian Anggota DPRD Provinsi dan/atau www.djpp.kemenkumham.go.id
DPRD Kabupaten/Kota, masih mewakili daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi pada provinsi induk dan DPRD Kabupaten/Kota pada kabupaten induk. (2) Daftar calon tetap dalam pengisian Anggota DPRD Provinsi dan/atau DPRD Kabupaten/Kota pada provinsi dan/atau kabupaten/kota yang dibentuk setelah Pemilu Tahun 2009 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan DCT Anggota DPRD Provinsi dan/atau DPRD Kabupaten Pemilu Tahun 2014 pada provinsi dan/atau kabupaten induk. (3) Apabila pada provinsi dan/atau kabupaten/kota yang dibentuk setelah Pemilu Tahun 2009 belum dibentuk KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/ Kota, proses pencalonan dalam pengisian Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten di provinsi dan/atau kabupaten induk.
