Pasal 44
BAB 6 — SENGKETA PEMILU
(1) Partai politik atau KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, apabila tidak dapat menerima atau melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (6). www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak putusan pengadilan tinggi tata usaha negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (6). (3) Mahkamah Agung wajib memberikan putusan atas permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan kasasi diterima. (4) Putusan Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat terakhir dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain. (5) KPU wajib menindaklanjuti putusan pengadilan tinggi tata usaha negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (6) atau putusan Mahkamah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
