Pasal 43
BAB 6 — SENGKETA PEMILU
(1) Sengketa tata usaha negara Pemilu adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara Pemilu antara calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, atau partai politik calon Peserta Pemilu dengan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. (2) Apabila sengketa Pemilu yang berkaitan dengan keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengenai penetapan DCT Anggota DPR, DPRD Provinsi/DPRA, dan DPRD Kabupaten/Kota/DPRK di Provinsi Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 tidak dapat diselesaikan oleh partai politik dan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, partai politik yang merasa kepentingannya dirugikan oleh keputusan tersebut, dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. (3) Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ke pengadilan tinggi tata usaha negara dilakukan setelah seluruh upaya administratif di Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) telah digunakan. (4) Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah dikeluarkannya Keputusan Bawaslu. (5) Apabila pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kurang lengkap, penggugat dapat memperbaiki dan melengkapi gugatan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya gugatan oleh pengadilan tinggi tata usaha negara. (6) Pengadilan tinggi tata usaha negara memeriksa dan memutus gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak gugatan dinyatakan lengkap.
