PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2013 tentang PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN...
Pasal 42
BAB 6 — SENGKETA PEMILU
(1) Sengketa Pemilu adalah sengketa yang terjadi antara partai politik peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Sengketa Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan dengan keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengenai penetapan DCT Anggota DPR, DPRD Provinsi/DPRA, DPRD Kabupaten/Kota/DPRK di wilayah Provinsi Aceh, diselesaikan terlebih dahulu oleh Bawaslu secara musyawarah dan mufakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 258 dan Pasal 259 UNDANG-UNDANG.
