Pasal 45
BAB 6 — SENGKETA PEMILU
(1) Putusan pengadilan tinggi tata usaha negara atau putusan Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (6) dan Pasal 44 ayat (4) yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap mengabulkan permohonan partai politik atau bakal calon, dilaksanakan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan mencantumkan bakal calon yang bersangkutan dalam DCT Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. (2) Bakal calon pengganti yang semula menggantikan bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan telah tercantum dalam DCS dan/atau DCT Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, dicabut dan tidak dicantumkan dalam DCT Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota. (3) Nomor urut bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota yang dicabut sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditempati oleh bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Perubahan DCT Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disertai dengan perubahan daftar bakal calon (Model BA) oleh partai politik.
