PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2013 tentang PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN...
Pasal 35
BAB 5 — PENYUSUNAN DAN PENGUMUMAN DAFTAR CALON SEMENTARA DAN DAFTAR CALON TETAP
(1) Daftar calon tetap Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 diumumkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota pada media cetak harian nasional/daerah dan media massa elektronik nasional/daerah selama 1 (satu) hari. (2) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan persentase keterwakilan perempuan dalam DCT Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang diajukan oleh partai politik masing-masing pada media cetak harian nasional/daerah dan media massa elektronik nasional/daerah selama 1 (satu) hari.
