PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2013 tentang PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN...
Pasal 36
BAB 5 — PENYUSUNAN DAN PENGUMUMAN DAFTAR CALON SEMENTARA DAN DAFTAR CALON TETAP
(1) Apabila ditemukan dugaan telah terjadi pemalsuan dokumen dan/atau penggunaan dokumen palsu dalam pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon dan/atau calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, KPU, KPU Provinsi, dan www.djpp.kemenkumham.go.id
KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik INDONESIA sesuai tingkatan untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-udangan. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti.
