Pasal 34
BAB 5 — PENYUSUNAN DAN PENGUMUMAN DAFTAR CALON SEMENTARA DAN DAFTAR CALON TETAP
(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menyusun DCT Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan DCS atau DCSHP Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam rapat pleno dengan ketentuan : a. KPU menyusun dan MENETAPKAN DCT Anggota DPR menggunakan formulir Model BC1-DPR; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. KPU Provinsi menyusun dan MENETAPKAN DCT Anggota DPRD Provinsi dengan menggunakan formulir Model BD1- DPRD Provinsi; c. KPU Kabupaten/Kota menyusun dan MENETAPKAN DCT anggota DPRD Kabupaten/Kota dengan menggunakan formulir Model BE1- DPRD Kabupaten/Kota. (2) DCT Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota memuat tanda gambar dan nomor urut partai politik serta nomor urut, nama-nama dan pas foto diri terbaru calon. (3) Rancangan DCT Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dimintakan persetujuan kepada pimpinan partai politik atau petugas penghubung partai politik dengan membubuhkan paraf. (4) Dalam hal pimpinan partai politik atau petugas penghubung partai politik tidak bersedia membubuhkan paraf, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melanjutkan tahapan pencalonan. (5) DCT Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
