Pasal 33
BAB 5 — PENYUSUNAN DAN PENGUMUMAN DAFTAR CALON SEMENTARA DAN DAFTAR CALON TETAP
(1) Berdasarkan hasil verifikasi syarat pengganti calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (6), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menyusun Berita Acara (Model BB-14). (2) Apabila hasil verifikasi terhadap pemenuhan persyaratan pengganti calon DCS Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dinyatakan memenuhi syarat, pengganti calon tersebut dimasukkan dalam: a. formulir DCSHP Anggota DPR (Model BC2) oleh KPU; b. formulir DCSHP Anggota DPRD Provinsi (Model BD2) oleh KPU Provinsi; c. formulir DCSHP Anggota DPRD Kabupaten/Kota (Model BE2) oleh KPU Kabupaten/Kota. (3) Penempatan nomor urut pengganti calon dalam DCSHP Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan daftar bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota (Model BA), sesuai dengan nomor urut calon yang diganti. (4) Apabila partai politik tidak mengajukan pengganti calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (5), urutan nama dalam DCS Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota diubah oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai urutan berikutnya, dengan ketentuan nama-nama bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota (Model BA) disesuaikan dengan perubahan nomor urut tersebut.
