Pasal 32
BAB 5 — PENYUSUNAN DAN PENGUMUMAN DAFTAR CALON SEMENTARA DAN DAFTAR CALON TETAP
(1) DCS Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dapat berubah apabila : a. adanya masukan dan tanggapan dari masyarakat terkait dengan tidak terpenuhinya persyaratan administrasi calon; b. calon meninggal dunia; c. calon mengundurkan diri. (2) Perubahan DCS Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b tidak mengubah susunan nomor urut calon. (3) Apabila partai politik mengubah nomor urut DCS Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengembalikan nomor urut ke susunan semula. www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Perubahan DCS Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, tidak dapat diajukan pengganti calon partai politik dan urutan nama dalam DCS Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota diubah oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai urutan berikutnya.
