Pasal 31
BAB 5 — PENYUSUNAN DAN PENGUMUMAN DAFTAR CALON SEMENTARA DAN DAFTAR CALON TETAP
(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota meminta klarifikasi kepada partai politik atas masukan dan tanggapan dari masyarakat terhadap DCS Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota paling lambat 2 (dua) hari sejak berakhirnya masa masukan dan tanggapan dari masyarakat. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pimpinan partai politik wajib memberikan kesempatan kepada calon yang bersangkutan untuk mengklarifikasi terhadap masukan dan tanggapan dari masyarakat. (3) Pimpinan partai politik sesuai tingkatannya menyampaikan hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara tertulis kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lama 14 (empat belas) hari setelah menerima klarifikasi. (4) Dalam hal hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyatakan bahwa calon yang tercantum dalam DCS Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tersebut tidak memenuhi syarat, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memberitahukan secara tertulis dan memberi kesempatan kepada partai politik untuk mengajukan pengganti calon dan DCSHP Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota paling lama 3 (tiga) hari sejak diterimanya hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Pengajuan Pengganti calon dan DCSHP Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 7 (tujuh) hari setelah surat pemberitahuan dari KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota diterima oleh partai politik. (6) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap kelengkapan, kebenaran dan keabsahan dokumen pemenuhan persyaratan pengganti calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, selama 3 (tiga) hari sejak diterimanya dokumen pengganti calon dari partai politik yang bersangkutan.
