Pasal 30
BAB 5 — PENYUSUNAN DAN PENGUMUMAN DAFTAR CALON SEMENTARA DAN DAFTAR CALON TETAP
(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan DCS Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota paling sedikit pada 1 (satu) media massa cetak harian dan media massa elektronik nasional dan 1 (satu) media massa cetak harian dan media massa elektronik daerah serta sarana pengumuman lainnya selama 5 (lima) hari, untuk mendapat masukan dan/atau tanggapan dari masyarakat. (2) Masukan dan/atau tanggapan dari masyarakat berkenaan dengan pemenuhan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dengan disertai identitas diri yang jelas paling lama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak DCS Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota diumumkan. (3) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan keterwakilan perempuan dalam DCS Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota yang diajukan masing-masing partai politik paling sedikit pada 1 (satu) media cetak harian nasional/daerah dan media massa elektronik nasional/daerah sekurang-kurangnya 1 (satu) hari.
