Pasal 29
BAB 5 — PENYUSUNAN DAN PENGUMUMAN DAFTAR CALON SEMENTARA DAN DAFTAR CALON TETAP
(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menyusun DCS Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan verifikasi hasil perbaikan, dengan ketentuan : a. KPU menyusun DCS Anggota DPR menggunakan formulir Model BC; b. KPU Provinsi menyusun DCS Anggota DPRD provinsi menggunakan formulir Model BD; dan c. KPU Kabupaten/Kota menyusun DCS Anggota DPRD Kabupaten/Kota menggunakan formulir Model BE. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) DCS Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota memuat tanda gambar dan nomor urut partai politik serta nomor urut, nama-nama dan pas foto diri terbaru bakal calon. (3) Rancangan DCS Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dimintakan persetujuan kepada pimpinan partai politik sesuai tingkatannya atau petugas penghubung partai politik dengan membubuhkan paraf. (4) Dalam hal pimpinan partai politik atau petugas penghubung partai politik tidak bersedia membubuhkan paraf, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melanjutkan tahapan pencalonan. (5) DCS Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
