PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2013 tentang PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN...
Pasal 26
BAB 4 — VERIFIKASI KELENGKAPAN ADMINISTRASI
(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menyusun Berita Acara hasil verifikasi kelengkapan administrasi (Model BB-12). (2) Hasil verifikasi kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada pimpinan partai politik paling lambat 2 (dua) hari setelah berakhirnya masa verifikasi. (3) Partai politik diberikan kesempatan memperbaiki syarat bakal calon dan persyaratan pengajuan bakal calon selama 14 (empat belas) hari pada masa perbaikan. www.djpp.kemenkumham.go.id
