Pasal 27
BAB 4 — VERIFIKASI KELENGKAPAN ADMINISTRASI
(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi dokumen persyaratan bakal calon dan pengajuan bakal calon hasil perbaikan selama 7 (tujuh) hari. (2) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud ayat (1), partai politik tidak memenuhi persyaratan bakal calon dan pengajuan bakal calon, KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota : a. mencoret nama bakal calon dari daftar bakal calon sebagaimana formulir Model BA, dimulai dari nomor urut paling bawah dalam hal jumlah bakal calon yang diajukan melebihi 100% (seratus persen) dari jumlah alokasi kursi dalam suatu daerah pemilihan. b. menyatakan partai politik tidak memenuhi syarat pengajuan daftar bakal calon pada suatu daerah pemilihan apabila tidak memenuhi syarat sebagaimana Pasal 24 ayat (1) huruf d dan ayat (2).
