Pasal 25
BAB 4 — VERIFIKASI KELENGKAPAN ADMINISTRASI
Apabila dalam verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ditemukan dokumen yang ditandatangani oleh bukan Ketua Umum/Ketua dan/atau Sekretaris Jenderal/Sekretaris partai politik atau sebutan lain, penandatangan tersebut dinyatakan sah dan memenuhi syarat, apabila : a. Pejabat dalam kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik yang menandatangani adalah pejabat yang diberi kewenangan berdasarkan AD/ART partai politik yang bersangkutan, apabila Ketua Umum dan/atau Sekretaris Jenderal partai politik berhalangan tetap. b. Pejabat dalam kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah/Daerah Partai Politik tingkat provinsi yang mendatangani adalah pejabat yang diberi kewenangan berdasarkan AD/ART partai politik yang bersangkutan, apabila Ketua dan/atau Sekretaris partai politik berhalangan tetap. c. Pejabat dalam kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Politik tingkat kabupaten/kota yang mendatangani adalah pejabat yang diberi kewenangan berdasarkan AD/ART partai politik yang bersangkutan, apabila Ketua dan/atau Sekretaris partai politik berhalangan tetap.
