Pasal 24
BAB 4 — VERIFIKASI KELENGKAPAN ADMINISTRASI
(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi selama 14 (empat belas) hari terhadap kelengkapan, kebenaran dan keabsahan persyaratan : a. surat pencalonan yang ditandatangani oleh Ketua Umum/Ketua atau dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris atau sebutan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20. b. jumlah bakal calon untuk setiap daerah pemilihan paling banyak 100% (seratus persen) dari jumlah kursi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a. c. jumlah dan persentase keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) untuk setiap daerah pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b. d. penempatan sekurang-kurangnya 1 (satu) orang bakal calon www.djpp.kemenkumham.go.id
perempuan dari setiap 3 (tiga) orang bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d. e. administrasi bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, yaitu berkenaan dengan surat keterangan dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19. (2) Dalam hal partai politik telah memenuhi syarat 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan dan menempatkan sekurang- kurangnya 1 (satu) nama bakal calon perempuan dalam setiap 3 (tiga) nama bakal calon pada nomor urut yang lebih kecil, partai politik dinyatakan telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d.
