PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2013 tentang PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN...
Pasal 17
BAB 3 — PENDAFTARAN BAKAL CALON
(1) Pengajuan bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, dilakukan oleh pimpinan partai politik sesuai tingkatannya. (2) Pimpinan partai politik sesuai tingkatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal partai politik untuk pimpinan partai politik tingkat pusat atau sebutan lainnya. b. Ketua dan Sekretaris partai politik untuk pimpinan partai politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota atau sebutan lainnya.
