Pasal 18
BAB 3 — PENDAFTARAN BAKAL CALON
(1) Pengajuan bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dilakukan dengan menggunakan formulir Surat Pencalonan untuk Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota (Model B). (2) Pengajuan bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilampiri dengan salinan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi www.djpp.kemenkumham.go.id
Manusia untuk kepengurusan partai politik tingkat pusat, Keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat untuk kepengurusan partai politik tingkat provinsi dan/atau kepengurusan partai politik tingkat kabupaten/kota serta Keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Provinsi untuk kepengurusan partai politik tingkat kabupaten/kota yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai tingkatannya. (3) Pengajuan bakal calon sebagaimana dimaksud ayat (1), disertai daftar bakal calon yang memuat nomor urut dan nama bakal calon untuk setiap daerah pemilihan, dengan menggunakan formulir Daftar Bakal Calon untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota (Model BA).
