PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2013 tentang PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN...
Pasal 16
BAB 3 — PENDAFTARAN BAKAL CALON
Dalam pendaftaran bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, bertugas : a. menerima dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan persyaratan bakal calon yang disampaikan oleh pimpinan partai politik (Model B, Model BA, serta Model BB sampai dengan Model BB- 14); b. menerima cakram digital yang berisi data persyaratan pengajuan bakal calon dan persyaratan masing-masing bakal calon yang telah diisi dan disampaikan oleh pimpinan partai politik; c. mencatat dengan lengkap dan jelas dalam buku registrasi : www.djpp.kemenkumham.go.id
- nama pengurus partai politik berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat atau Keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Provinsi;
- nama partai politik yang mengajukan bakal calon, beserta Surat Pencalonan (Model B) dan daftar bakal calon (Model BA) serta dokumen pemenuhan persyaratan masing-masing bakal calon (Model BB);
- hari dan tanggal serta waktu penerimaan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan persyaratan bakal calon;
- nama lengkap dan jabatan petugas penghubung dalam kepengurusan partai politik yang ditunjuk berdasarkan surat mandat yang disahkan oleh pimpinan partai politik;
- alamat, nomor telepon, nomor faximile, alamat email kantor sekretariat partai politik;
- jumlah dan jenis dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan persyaratan bakal calon. d. memberikan tanda bukti pendaftaran.
