Pasal 15
BAB 3 — PENDAFTARAN BAKAL CALON
(1) Pendaftaran bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari, terhitung mulai 1 (satu) hari setelah berakhirnya tanggal pengumuman pendaftaran pencalonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13. (2) KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menerima pendaftaran bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud ayat (1), mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat. (3) KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tidak dibenarkan menerima berkas pemenuhan persyaratan pengajuan bakal calon dan persyaratan bakal calon apabila telah melewati tenggat waktu pendaftaran, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). (4) Pendaftaran bakal calon hanya dilakukan satu kali pada masa pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Dalam pengajuan bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), petugas penghubung partai politik sesuai tingkatannya memasukkan data ke dalam cakram digital, mencetak formulir dan menyampaikan kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
