Pasal 9
BAB 2 — PERSYARATAN DAN PENDAFTARAN PARTAI POLITIK CALON PESERTA PEMILU
(1) Partai Politik dapat menjadi Peserta Pemilu wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus badan hukum sesuai dengan UNDANG-UNDANG tentang Partai Politik; b. memiliki kepengurusan di seluruh provinsi; c. memiliki kepengurusan paling sedikit di 75% (tujuh puluh lima persen) jumlah kabupaten/kota di provinsi sebagaimana dimaksud dalam huruf b; d. memiliki kepengurusan paling sedikit di 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam huruf c; e. menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat pusat, dan memperhatikan 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota; f. memiliki anggota paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Anggota dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan; g. memiliki Kantor Tetap untuk kepengurusan Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai berakhirnya tahapan Pemilu; h. mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik kepada KPU;
i. menyerahkan nomor rekening atas nama Partai Politik tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota kepada KPU; dan j. menyerahkan salinan AD dan ART Partai Politik. (2) Partai Politik dalam mengajukan nama, lambang dan tanda gambar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, dilarang sama dengan: a. bendera atau lambang negara Republik INDONESIA; b. lambang lembaga negara atau lambang pemerintah; c. nama, bendera, lambang negara lain atau lembaga/badan internasional; d. nama, bendera, lambang organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang; e. nama atau gambar seseorang; atau f. yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, dan/atau tanda gambar Partai Politik lain.
