PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik...
Pasal 10
BAB 2 — PERSYARATAN DAN PENDAFTARAN PARTAI POLITIK CALON PESERTA PEMILU
(1) KPU meminta secara tertulis data jumlah penduduk dari Kementerian Dalam Negeri. (2) KPU MENETAPKAN persyaratan jumlah keanggotaan Partai Politik calon Peserta Pemilu berdasarkan data jumlah penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan Keputusan KPU. (3) Persyaratan jumlah keanggotaan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit: a. 1.000 (seribu) orang; atau b. 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk, pada setiap kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota. (4) Dalam hal hasil penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas.
