PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik...
Pasal 11
BAB 2 — PERSYARATAN DAN PENDAFTARAN PARTAI POLITIK CALON PESERTA PEMILU
(1) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan sosialisasi kepada Partai Politik mengenai pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik calon peserta Pemilu serta tata cara penggunaan Sipol. (2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum pendaftaran Partai Politik calon Peserta Pemilu.
