Pasal 12
BAB 2 — PERSYARATAN DAN PENDAFTARAN PARTAI POLITIK CALON PESERTA PEMILU
(1) Sebelum mendaftar sebagai calon Peserta Pemilu, Partai Politik wajib memasukkan data
dokumen persyaratan Partai Politik calon peserta Pemilu ke dalam Sipol. (2) Data
dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup: a. data kepengurusan Partai Politik tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan; b. data keanggotaan Partai Politik tingkat kabupaten/kota; dan c. data pendukung sebagai pemenuhan persyaratan Partai Politik menjadi Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf e, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j. (3) Pemasukan data
dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sebelum Partai Politik mendaftar sebagai calon Peserta Pemilu ke KPU. (4) Partai Politik mencetak formulir persyaratan pendaftaran dari Sipol setelah memasukkan data ke dalam Sipol sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk diserahkan kepada KPU pada saat pendaftaran. (5) Partai Politik yang tidak memasukkan data salinan dokumen persyaratan ke dalam Sipol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak menyerahkan salinan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tidak dapat mendaftar sebagai Peserta Pemilu.
