Pasal 13
BAB 2 — PERSYARATAN DAN PENDAFTARAN PARTAI POLITIK CALON PESERTA PEMILU
(1) KPU mengumumkan pendaftaran Partai Politik calon Peserta Pemilu selama 3 (tiga) Hari. (2) Pengumuman pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui media cetak, media elektronik, papan pengumuman dan laman KPU. (3) Pengumuman pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat informasi: a. waktu penyerahan dokumen persyaratan; b. tempat penyerahan dokumen persyaratan; dan c. tempat penyerahan bukti keanggotaan Partai Politik dan salinan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan. (4) Waktu pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 14 (empat belas) Hari. (5) KPU menerima Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b dengan jadwal sebagai berikut: a. hari pertama sampai dengan hari ketiga belas dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 Waktu INDONESIA Barat; dan b. hari terakhir pendaftaran dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 Waktu INDONESIA Barat. (6) KPU/KIP Kabupaten/Kota menerima penyerahan bukti keanggotaan Partai Politik dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dengan jadwal sebagai berikut: a. hari pertama sampai dengan hari ketiga belas dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat; dan b. hari terakhir pendaftaran dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat.
