Pasal 14
BAB 2 — PERSYARATAN DAN PENDAFTARAN PARTAI POLITIK CALON PESERTA PEMILU
(1) Dalam pendaftaran Partai Politik calon Peserta Pemilu, KPU bertugas: a. menerima dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) yang diserahkan oleh Partai Politik; b. menerima rekapitulasi keanggotaan Partai Politik untuk setiap kabupaten/kota; c. meneliti kelengkapan pemenuhan dokumen persyaratan yang terdapat dalam Sipol dan dokumen dalam bentuk hardcopy yang telah diserahkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b; dan d. mencatat penerimaan dokumen pendaftaran menggunakan formulir MODEL TT.KPU-PARPOL yang berisi:
- nama Partai Politik;
- hari, tanggal, dan waktu penerimaan;
- tempat penerimaan dokumen;
- nama Pengurus Partai Politik yang melakukan pendaftaran;
- jabatan Pengurus Partai Politik yang melakukan pendaftaran;
- nomor telepon genggam Pengurus Partai Politik yang melakukan pendaftaran; dan
- tanda tangan Pengurus Partai Politik yang melakukan pendaftaran; e. memberikan tanda terima penyerahan dokumen persyaratan dengan menggunakan formulir MODEL TT.KPU-PARPOL sebagaimana dimaksud dalam huruf d kepada Partai Politik calon Peserta Pemilu; dan f. dalam hal berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud dalam huruf b terdapat kekurangan dokumen hardcopy yang diserahkan, KPU mengembalikan seluruh dokumen persyaratan dan
meminta Partai Politik untuk mendaftar kembali sampai dengan batas akhir waktu pendaftaran. (2) Dalam pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu, KPU/KIP Kabupaten/Kota bertugas: a. menerima salinan Kartu Tanda Anggota Partai Politik dan
Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan yang disampaikan oleh Pengurus Partai Politik tingkat kabupaten/kota atau sebutan lain melalui Petugas Penghubung; b. menerima daftar nama dan alamat anggota Partai Politik yang disampaikan oleh Pengurus Partai Politik tingkat kabupaten/kota atau sebutan lain melalui Petugas Penghubung menggunakan formulir LAMPIRAN 2 MODEL F2-PARPOL; c. meneliti kelengkapan dan kebenaran salinan Kartu Tanda Anggota Partai Politik dan salinan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan daftar nama dan alamat anggota Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dengan daftar nama dan alamat yang terdapat dalam Sipol; d. memberikan tanda terima penyerahan dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b menggunakan formulir MODEL TT.KPU/KIP KABUPATEN/KOTA-PARPOL kepada Pengurus Partai Politik melalui Petugas Penghubung Partai Politik calon Peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota atau sebutan lain. (3) Dalam hal berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, terdapat kekurangan dokumen hardcopy yang telah diserahkan, KPU/KIP Kabupaten/Kota mengembalikan dokumen pemenuhan persyaratan keanggotaan dan meminta Partai Politik untuk melengkapi dan menyampaikan kembali sampai dengan batas akhir waktu pendaftaran.
