Pasal 15
BAB 2 — PERSYARATAN DAN PENDAFTARAN PARTAI POLITIK CALON PESERTA PEMILU
(1) Partai Politik melakukan pendaftaran untuk menjadi Peserta Pemilu kepada KPU, selama waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) dan ayat (5). (2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengurus Partai Politik tingkat pusat dengan mengajukan surat pendaftaran yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat sesuai dengan Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang kepengurusan Partai Politik yang sah, dengan menggunakan formulir MODEL F-PARPOL yang dibubuhi cap basah Partai Politik. (3) Dalam melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik wajib menyerahkan dokumen persyaratan pendaftaran, dengan ketentuan: a. Pengurus Partai Politik tingkat pusat wajib menyerahkan dokumen persyaratan Partai Politik menjadi Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan formulir pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) kepada KPU; dan b. Pengurus Partai Politik tingkat kabupaten/kota atau sebutan lain wajib menyerahkan dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf f kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota.
