Pasal 16
BAB 2 — PERSYARATAN DAN PENDAFTARAN PARTAI POLITIK CALON PESERTA PEMILU
(1) Dokumen persyaratan yang wajib diserahkan kepada KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf a, meliputi: a. surat pendaftaran yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), yang dibuat dengan menggunakan formulir MODEL F Parpol dalam 1 (satu) rangkap asli yang dibubuhi cap basah; b. salinan Berita Negara Republik INDONESIA yang menyatakan Partai Politik terdaftar sebagai badan hukum yang telah dilegalisir oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sebagai bukti pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, sebanyak 1 (satu) rangkap; c. surat pernyataan memiliki kepengurusan Partai Politik di seluruh provinsi, tingkat kabupaten/kota dan tingkat kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d dengan menggunakan formulir MODEL F1-PARPOL yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat disertai cap basah, dilampiri:
daftar susunan pengurus dan alamat Kantor Tetap Partai Politik tingkat pusat dengan menggunakan formulir LAMPIRAN 1 MODEL F1-PARPOL;
daftar susunan pengurus dan alamat Kantor Tetap Partai Politik tingkat provinsi dengan menggunakan formulir LAMPIRAN 2 MODEL F1-PARPOL;
daftar susunan pengurus dan alamat Kantor Tetap Partai Politik tingkat kabupaten/kota dengan menggunakan formulir LAMPIRAN 3 MODEL F1-PARPOL; dan
daftar susunan pengurus Partai Politik tingkat kecamatan dengan menggunakan formulir LAMPIRAN 4 MODEL F1-PARPOL; d. salinan keputusan Pengurus Partai Politik tentang:
Pengurus Partai Politik tingkat Pusat;
Pengurus Partai Politik tingkat provinsi;
Pengurus Partai Politik tingkat kabupaten/kota; dan
Pengurus Partai Politik tingkat kecamatan. e. surat pernyataan dari Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang penyertaan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) pada kepengurusan Partai Politik tingkat pusat, dan memperhatikan 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota sebagai bukti pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e, dengan menggunakan formulir MODEL F3-PARPOL dan formulir LAMPIRAN MODEL F3-PARPOL, yang dibuat dalam 1 (satu) rangkap asli yang dibubuhi cap basah; f. surat pernyataan memiliki anggota Partai Politik paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf f dengan menggunakan formulir MODEL F2- PARPOL, yang dibuat dalam 1 (satu) rangkap asli yang dibubuhi cap basah; g. rekapitulasi jumlah anggota Partai Politik setiap kabupaten/kota dengan menggunakan formulir LAMPIRAN 1 MODEL F2-PARPOL yang dibuat dalam bentuk:
softcopy melalui Sipol; dan
hardcopy; h. surat keterangan domisili Kantor Tetap kepengurusan Partai Politik tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota dari Camat atau sebutan lain atau Lurah/Kepala Desa atau sebutan lain, sebagai bukti pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf g, dengan dilampiri surat pernyataan pimpinan partai politik
tingkat pusat, tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota yang menyatakan bahwa Kantor Tetap kepengurusan Partai Politik sesuai dengan tingkatannya tersebut digunakan sampai dengan tahapan terakhir Pemilu, yang dibuat dalam 1 (satu) rangkap asli yang dibubuhi cap basah menggunakan formulir MODEL F4-PARPOL; i. surat keterangan tentang pendaftaran nama, lambang, dan/atau tanda gambar Partai Politik dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dalam 1 (satu) rangkap asli yang dibubuhi cap basah, sebagai bukti pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf h; j. salinan bukti kepemilikan nomor rekening atas nama Partai Politik tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sebanyak 1 (satu) rangkap, sebagai bukti pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i; k. salinan AD dan ART Partai Politik sebanyak 1 (satu) rangkap; l. nama dan tanda gambar Partai Politik yang akan digunakan dalam Pemilu dengan ukuran 10 x 10 cm (sepuluh dikali sepuluh sentimeter), berwarna, sebanyak 2 (dua) lembar dalam bentuk:
- softcopy melalui Sipol; dan
- hardcopy. (2) Dalam hal alamat kepengurusan Partai Politik tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h tidak sesuai dengan Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang susunan kepengurusan dewan pimpinan pusat Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 1, partai politik meminta surat keterangan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (3) Dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik yang wajib diserahkan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf b, meliputi: a. daftar nama dan alamat anggota Partai Politik dalam wilayah kabupaten/kota dengan menggunakan formulir LAMPIRAN 2 MODEL F2-PARPOL yang dibuat dalam bentuk:
- softcopy melalui Sipol; dan
- hardcopy; dan b. salinan bukti Kartu Tanda Anggota Partai Politik dan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau Surat Keterangan, paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada setiap kabupaten/kota dalam bentuk hardcopy yang disusun secara berurutan sesuai dengan daftar nama anggota Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam huruf a untuk setiap desa/kelurahan atau sebutan lain dalam satu kecamatan. (4) Penyerahan dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan selama masa pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) dan ayat (6).
