PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik...
Pasal 17
BAB 2 — PERSYARATAN DAN PENDAFTARAN PARTAI POLITIK CALON PESERTA PEMILU
(1) Dalam hal Partai Politik memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), KPU menerima dokumen dan menyerahkan tanda terima pendaftaran dengan menggunakan formulir MODEL TT.KPU-PARPOL. (2) Partai Politik yang tidak kembali mendaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf f, tidak dapat mengikuti tahap Verifikasi.
