PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik...
Pasal 18
BAB 3 — VERIFIKASI PARTAI POLITIK CALON PESERTA PEMILU
(1) KPU melakukan Verifikasi terhadap keabsahan dan kebenaran dokumen persyaratan Partai Politik calon Peserta Pemilu yang telah melengkapi dokumen persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1). (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) Hari setelah batas akhir waktu pendaftaran.
