Pasal 19
BAB 3 — VERIFIKASI PARTAI POLITIK CALON PESERTA PEMILU
Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) meliputi penelitian kelengkapan, kebenaran dan keabsahan terhadap: a. surat pendaftaran yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat yang dibubuhi cap basah Partai Politik sesuai dengan Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang kepengurusan Partai Politik yang sah; b. Berita Negara
yang menyatakan Partai Politik terdaftar sebagai badan hukum, yang telah dilegalisir oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; c. keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai Politik di tingkat provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan untuk meneliti pemenuhan syarat:
jumlah kepengurusan paling sedikit di 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan; dan
jumlah kepengurusan paling sedikit di 50% (lima puluh persen) dari jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan; d. surat pernyataan yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang susunan kepengurusan dan alamat Kantor Partai Politik tingkat provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan; e. surat pernyataan yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat yang menyatakan keterwakilan perempuan telah memenuhi jumlah paling sedikit 30% (tiga puluh persen) pada kepengurusan Partai Politik tingkat pusat, dan memperhatikan 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota; f. surat pernyataan yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat yang menyatakan jumlah keanggotaan Partai Politik telah memenuhi paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada setiap kabupaten/kota; g. surat keterangan domisili Kantor Tetap dan alamat dari Camat atau sebutan lain atau Lurah/Kepala Desa atau sebutan lain dan surat pernyataan pimpinan Partai Politik tingkat pusat, tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota yang menyatakan bahwa Kantor Tetap kepengurusan Partai Politik sesuai dengan tingkatannya tersebut digunakan sampai dengan tahapan terakhir Pemilu; h. surat keterangan tentang pendaftaran nama, lambang, dan/atau tanda gambar Partai Politik dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; i. salinan bukti nomor rekening atas nama Partai Politik tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota; j. salinan AD dan ART Partai Politik; dan k. nama, lambang dan/atau tanda gambar Partai Politik ukuran 10 x 10 cm (sepuluh dikali sepuluh sentimeter) berwarna.
