Pasal 20
BAB 3 — VERIFIKASI PARTAI POLITIK CALON PESERTA PEMILU
(1) KPU melakukan Verifikasi terhadap dugaan keanggotaan ganda Partai Politik dan keanggotaan Partai Politik yang tidak memenuhi syarat berdasarkan rekapitulasi jumlah anggota Partai Politik dalam wilayah kabupaten/kota menggunakan formulir LAMPIRAN 1 MODEL F2-PARPOL dan daftar nama anggota Partai Politik yang telah dimasukkan melalui Sipol sebagaimana tercantum dalam formulir LAMPIRAN 2 MODEL F2-PARPOL. (2) Keanggotaan ganda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi apabila: a. 1 (satu) orang menjadi anggota lebih dari 1 (satu) Partai Politik; dan/atau b. 1 (satu) orang menjadi anggota lebih dari 1 (satu) dalam 1 (satu) Partai Politik yang sama. (3) Keanggotaaan Partai Politik yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi apabila: a. anggota Partai Politik berstatus sebagai Anggota Tentara Nasional INDONESIA, anggota Kepolisian Republik INDONESIA dan Aparatur Sipil Negara; dan/atau b. anggota Partai Politik belum berusia 17 (tujuh belas) tahun pada masa pendaftaran dan/atau belum menikah. (4) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap dugaan keanggotaan ganda terdapat: a. keanggotaan ganda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, KPU menyampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk dilakukan klarifikasi; b. keanggotaan ganda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, keanggotaan hanya dihitung 1 (satu); atau c. keanggotaaan Partai Politik yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPU
menyampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk dilakukan klarifikasi.
