Pasal 21
BAB 3 — VERIFIKASI PARTAI POLITIK CALON PESERTA PEMILU
(1) Dalam hal terdapat keraguan terhadap keabsahan dokumen persyaratan Partai Politik, masyarakat dapat menyampaikan laporan tertulis kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sampai dengan sebelum penetapan Partai Politik Peserta Pemilu. (2) Laporan tertulis dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan: a. identitas kependudukan pelapor yang jelas; b. bukti-bukti yang mendasari atau memperkuat laporannya; dan c. uraian mengenai penjelasan objek masalah yang dilaporkan. (3) Dalam hal laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, laporan tersebut diteruskan kepada KPU. (4) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat melakukan klarifikasi atas laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada instansi yang berwenang. (5) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dan instansi yang berwenang menuangkan hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ke dalam berita acara. (6) KPU mempertimbangkan berita acara hasil klarifikasi sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan Partai Politik Peserta Pemilu.
