PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik...
Pasal 22
BAB 3 — VERIFIKASI PARTAI POLITIK CALON PESERTA PEMILU
(1) KPU menuangkan Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20 dengan menggunakan formulir MODEL BA.ADM.KPU-PARPOL beserta lampirannya formulir LAMPIRAN 1 MODEL BA.ADM.KPU-
PARPOL sampai dengan LAMPIRAN 4 MODEL BA.ADM.KPU-PARPOL. (2) KPU menyampaikan salinan berita acara Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada: a. Pengurus Partai Politik melalui Petugas Penghubung Partai Politik tingkat pusat; dan b. Bawaslu. (3) Penyampaian
berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 2 (dua) Hari setelah Verifikasi berakhir.
