PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik...
Pasal 23
BAB 3 — VERIFIKASI PARTAI POLITIK CALON PESERTA PEMILU
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi terhadap Partai Politik yang telah melengkapi dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3). (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak batas akhir waktu pendaftaran.
