Pasal 24
BAB 3 — VERIFIKASI PARTAI POLITIK CALON PESERTA PEMILU
(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dilakukan dengan cara mencocokkan daftar nama anggota Partai Politik yang tercantum dalam formulir LAMPIRAN 2 MODEL F2-PARPOL dengan salinan bukti Kartu Tanda Anggota Partai Politik dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan. (2) Dalam hal terdapat dugaan keanggotaan ganda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a, dan keanggotaan yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3), KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi. (3) Dalam hal pada saat ditemui, anggota Partai Politik menyatakan sebagai anggota Partai Politik lain dan bukan menjadi anggota Partai Politik tertentu, keanggotaannya dinyatakan tidak memenuhi syarat dan dicoret dari daftar anggota Partai Politik tertentu
tersebut, dan yang bersangkutan diminta untuk mengisi formulir LAMPIRAN 2 MODEL BA.ADM.KPU.KAB/KOTA- PARPOL. (4) Dalam hal anggota Partai Politik menyatakan sebagai anggota Partai Politik lain dan bukan menjadi anggota Partai Politik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), namun anggota yang bersangkutan tidak bersedia mengisi formulir LAMPIRAN 2 MODEL.BA.ADM. KPU.KAB/KOTA-PARPOL keanggotannya tetap dinyatakan sah untuk Partai Politik tertentu tersebut. (5) KPU/KIP Kabupaten/Kota menuangkan hasil Verifikasi keanggotaan Partai Politik ke dalam berita acara hasil Verifikasi dengan menggunakan formulir MODEL BA.ADM.KPU.KAB/KOTA-PARPOL beserta formulir LAMPIRAN 1 MODEL BA.ADM.KPU.KAB/KOTA-PARPOL dan LAMPIRAN 2 MODEL BA.ADM.KPU.KAB/KOTA- PARPOL. (6) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan salinan berita acara hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada: a. Pengurus Partai Politik tingkat kabupaten/kota atau sebutan lain melalui Petugas Penghubung; b. KPU melalui KPU Provinsi/KIP Aceh; c. Bawaslu Kabupaten/Kota; dan d. KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagai arsip. (7) Penyampaian salinan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan paling lama 2 (dua) Hari setelah Verifikasi berakhir.
