PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik...
Pasal 8
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pimpinan Partai Politik sesuai dengan tingkatannya menunjuk dan MENETAPKAN 2 (dua) orang Pengurus Partai Politik yang bertugas sebagai Petugas Penghubung antara Partai Politik dengan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam proses pendaftaran, Verifikasi, penetapan dan pengundian nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu
